
Dauh Puri Kauh, DENPOST.id
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan denda masing-masing Rp 1 juta subside 7 hari kurungan untuk dua pemilik usaha sablon yakni Agus dan Syafrudin dalam sidang tindak pidana ringan (tipring), Rabu (21/7/2021). Sidang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, didamping Panitera Ni Komang Sri Utami. Begitu mendengarkan putusan hakim, kedua pemilik usaha celup ini memilih langsung membayar denda ketimbang menjalani hukum kurungan selama sepekan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, mengatakan, kedua pemilik usaha sablon ini membuang limbah sembarangan ke sungai sepanjang Jl. Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan sehingga mencemari lingkungan dan air sungai. Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 Pasal 12 ayat 3 tentang tertib membuang sampah dan limbah, sanksi dendanya maksimal Rp 50 juta. “Namun keputusan ini ada di tangan hakim dan rupanya pelanggar hanya dijatuhi denda Rp 1 juta karena ada faktor meringankan, seperti sopan mengikuti sidang dan bersedia mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Dikatakan pula, pemilik usaha sablon siap mengikuti aturan yang ada dan tidak lagi membuang limbah sembarangan ke sungai. Keduanya akan membuat pengolahan limbah sesuai ketentuan perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan mengandung zat pewarna dan kimia. Jika melanggar lagi, lanjutnya, Dinas LHK bersama Satgas dan PPNS turun kembali mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha dan kembali mengajukan Agus dan Syafrudin ke sidang tipiring. ”Sekarang kami serahkan pengawasan usaha sablon ini ke aparat desa/kelurahan Sesetan. Kalau belakangan ditemukan melanggar lagi, permasalahan ini diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar guna menutup sekaligus mengeksekusi usaha sablon ini,” pungkasnya. (103)