
Gianyar, DENPOST.id
Pemilik kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus waspada dan hati-hati. Bila tidak, bisa terjadi kasus pembobolan atau pengurasan uang ATM seperti milik korban Heru (29) asal Perumahaan Tikala, Residen C Blok B11, Kelurahan Mandao, Sulawasi Utara.
Uang Heru yang tinggal di Jalan Drupadi Gang Sandat, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar dikuras tersangka I Made Agus Edi Sutrisna (39) alamat Banjar Babakan, Desa Sukawati, Gianyar. Atas kejadian tersebut, Heru mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Pelaku Sutrisna ditangkap sedang memperbaiki bet tenis meja di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Santana didampingi Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan dan Kasubag Humas, AKP Nyoman Hendrajaya di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7/2021) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Di mana, pencurian tersebut terjadi Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, di salah satu mesin ATM yang ada di Jalan Raya Sukawati atau tepatnya di wilayah Banjar Mudita, Sukawati, Gianyar.
Pengurasan uang ATM berawal dari korban melakukan transaksi setor tunai lewat mesin ATM yang ada di Jalan Raya Sukawati. Tidak sengaja korban meninggalkan kartu ATM-nya di dalam mesin ATM. Tidak berselang lama kemudian datang pelaku untuk melakukan transaksi. Saat itu, pelaku melihat kartu ATM milik korban yang masih ketinggalan didalam mesin ATM. Pelaku kemudian mengambil atau menarik uang korban yang disimpan dalam mesin ATM. Bahkan pelaku menarik uang milik korban di ATM mencapai tujuh kali dengan total Rp17,5 juta.
Mengetahui uangnya terkuras habis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati. Atas laporan korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang korban dalam ATM. Uang dari hasil kejahatan dipergunakan pelaku untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga uang tersebut masih tersisa Rp6,4 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Sutrisna dijerat degan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (116)