Bangli, DENPOST.id
Satuan Narkotika Polres Bangli mengamankan Ketut Artha Yasa (37) dengan alamat Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Badung, beberapa hari lalu. Pria berambut gondrong ini diringkus di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Gang Rajawali, Kelurahan Kawan, Bangli, usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabbu (SS) di TKP.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket SS seberat 0,34 bruto atau 0,18 netto, satu buah potongan pipet plastik warna hijau , beserta satu unit sepeda motor yang dipergunakan tersangka ke Bangli. “Tersangka menyimpan sabu itu dengan cara digenggam dengan tangan kiri,” kata Kasatnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma, Senin (2/8/2021).
Diungkapkannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya taransaksi narkotika di TKP. “Berbekal informasi tersebut kami melakukan lidik di sekitar TKP. Kemudian melihat seseorang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian anggota melakukan interogasi dan penggeledahan pakaian serta barang bawaanya. Hasilnya, kami temukan satu paket sabu yang dibungkus platik klip bening,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, barang terlarang tersebut didapatkan dari hasil transaksi tempel dari seseorang yang diketahui bernama Santong yang beralamat di wilayah Kuta Selatan. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami amankan,” lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, SS tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri. “Jadi, dia transaksi di Badung tapi mencari lokasi ambil barang ke Bangli. Mungkin dikira lebih aman di sini (Bangli-red). Segala pengakuannya masih kami kembangkan,”pungkasnya. (128)