Amlapura, DENPOST.id
Kasus korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem kini memasuki babak baru. Kasus yang semula ditangani Kejaksaan Negeri Amlapura, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (2/8/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Amlapura, I Dewa Gede Semara Putra menuturkan terkait kapan kelima tersangka mulai diadili, pihaknya masih menunggu jadwal persidang Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jadi pada hari ini perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat pada tahun 2020 perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar oleh penuntut umum. Mengenai kapan akan disidang masih menunggu penetapan jadwal sidang dari hakim, ” ungkapnya. (yun)