
Padangsambian, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar, membubarkan kerumunan pengunjung angkringan di Jl. Gatot Subroto (Gatsu) barat dalam sidak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (9/8/2021). Pemilik angkringan ini, buka sampai pukul 22.00 Wita, dan pengunjung melanggar protokol kesehatan (Prokes).
”Kerumunan pengunjung angkringan melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM Level 4, sehingga dikhawatirkan muncul klaster varian baru Delta. Di samping bukanya juga melewati pukul 21.00 Wita, dan ada pengunjung dibiarkan ramai sehingga mudah menularkan virus Korona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (10/8/2021).
Anom Sayoga menyatakan pengelola angkringan melanggaran Pergub Bali, dan Perwali Kota Denpasar tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Kami tidak pernah melarang masyarakat dan pengusaha berusaha dan buka usaha di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, PPKM dan prokes jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari angkringan, warung dan rumah makan,’’ ujarnya.
Anom Sayoga menegaskan, pihaknya bersama Dishub, TNI dan Polri menjaga pemilik angkringan menutup tempat usaha dan pengunjung membubarkan diri. Apa yang dilakukan ternyata diikuti pemilik angkringan. Namun proses hukum tetap jalan dan dipanggil untuk menjalani penyidikan atas pelanggaran Perwali Kota Denpasar karena buka melawati batas pukul 21.00 Wita, dan mengundang kerumunan. (103)