
Bangli, DENPOST.id
Pelaku yang diduga melakukan aksi senonoh dengan mencolek paha pengendara wanita sebanyak 16 kali, akhirnya ditetapan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangli. Perubahan status I Wayan Suweca (30) ini menyusul, setelah diperiksanya empat orang saksi yang menjadi korban ulah pria beristri dua tersebut.
“Satu dari empat saksi korban merupakan di bawah umur. Untuk penetapan tersangka kan butuh proses karena kami harus memncari korban beserta saksi. Waktu ini kan yang bersangkutan baru berstatus saksi dan kini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Selasa (10/8/2021).
Pria asal Dusun Serai, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan empat saksi korban yang dimaksud, yakni berinisial Ni Luh Putu S, Ni Kadek SA dan IGA. “Dari keterangan empat korban dan saksi yang diperiksa mereka mengaku jika tersangka tiba-tiba memepet saat mengendarai kendaraan bermotor dan memegang paha, setelah diteriaki ia pun kabur,” ungkap Elim.
Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor dan jaket yang tersangka gunakan saat melakukan aksi cabulnya tersebut. (128)