Gianyar, DENPOST.id
Dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dan satu orang hakim PN Gianyar terkonfirmasi positif Covid-19. Berdasarkan hasil treking terhadap pegawai dan hakim yang terpapar Covid-19, hampir semua merupakan klaster keluarga.
Guna menghindari penyebaran virus Korona, PN Gianyar menunda untuk sementara sidang-sidang tertentu. Sementara sidang dengan masa penahanan akan segera habis, PN Gianyar melangsungkan sidang secara online.
Humas atau Juru Bicara Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Bagus Made Ari Suamba, dihubungi, Selasa (10/8/2021) membenarkan kondisi tersebut. Hal ini disebabkan karena sebelumnya ada dua orang pegawai dan satu orang hakim PN Gianyar positif Covid-19. Namun, setelah selesai menjalani isoman sudah kembali negatif.
Dikatakannya, untuk persidangan yang masa penahanan akan segera habis, PN Gianyar tetap melangsungkan sidang secara online. Ari Suamba menyampaikan penundaan pelayanan dan persidangan akan berlangsung selama satu Minggu mulai, Senin (9/8/2021) sampai dengan Jumat (13/8/2021).
Kendati demikian, PN Gianyar tetap menerima pendaftaran upaya hukum, seperti banding, kasasi dan PK, baik perkara Pidana maupun Perdata, Perpanjangan Penahanan, dengan layanan dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita. (116)