Bangli, DENPOST.id
Ranperda tentang Perubahan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangat Daerah secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan melalui sidang paripurna, Selasa (10/08/2021).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, dan dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Pembicara Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli, Ni Nengah Dwi Madya Yani memaparkan jika ranperda ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan antara eksekutif dengan legislatif. “Setelah kami telaah secara seksama, maka kami memandang ranperda ini sangat penting kami tetapkan guna menunjang kinerja para ASN,” katanya.
Lebih lanjut disebutkan, dari dinamika pembahasan antara DPRD dengan eksekutif yang diikuti pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli, maka pihaknya memberikan sejumlah masukan. Di mana, penting dan mendesak untuk dilakukannya perubahan yang mengarah efisien, efektif dan profesional. “Dengan adanya penggabungan beberapa perangkat daerah, kami gabungan komisi-komisi mengharapkan agar ASN dapat ditempatkan sesuai dengan fungsi dan juga keahliannya, serta penggabungan OPD agar memberikan manfaat lebih efektif. Dengan demikian, kami dapat menerima ranperda ini ditetapkan menjadi perda,” ujar Madya Yani.
Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu menyebutkan penataan organisasi merupakan hal yang biasa dalam suatu siklus organisasi, termasuk dalam organisasi perangkat daerah. Hal ini merupakan bagian dari proses perubahan dalam upaya mengantisipasi berbagai kecendrungan dan tantangan yang semakin berkembang. “Melalui penataan organisasi diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efesien. Selain itu, penataan organisasi perangkat daerah adalah mencari struktur dan fungsi yang proporsional, bukan sekadar miskin struktur kaya fungsi,” ucapnya.
Papar dia lagi, ranperda yang ditetapakan ini sebelumnya telah melalui pembahasan antara DPRD dan eksekutif dan digodok oleh panitia khusus (Pansus). Selain itu juga telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali. “Saya sangat mengapresiasi kerja keras bersama, khususnya pihak dewan yang telah menetapkan eanperda yang kami usulkan. Ini adalah hasil kerja keras, sinergitas dan kolaborasi yang dilandasi semangat kebersamaan,” pungkasnya. (128)