
Dauh Puri, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar, membubarkan belasan anak muda nongkrong berkerumun larut malam pukul 23.30 Wita, di depan Mall Ramayana, Jl. PB Sudirman Denpasar karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat sidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Sabtu (14/8/2021).
”Kami membubarkan kerumunan pemuda yang duduk-duduk santai tanpa memperhatikan prokes sampai larut malam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasalnya, Denpasar masih menerapkan PPKM Level 4 batas waktu warga boleh beraktivitas sampai pukul 21.00 Wita. Namun, puluhan pemuda ini duduk santai melewati batas jam operasional,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (15/8/2021).
Anom Sayoga menjelaskan anak muda yang diteribkan ini sebagian dari luar Bali, tinggal di sekitar Jl. PB Sudirman duduk tidak ada jarak dan tanpa masker, sehingga melanggar Pergub Bali dan Perwali Kota Denpasar, serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena berkumpul sampai larut malam.
”Kami sudah memberi peringatan sekaligus pembinaan kepada puluhan pemuda ini agar tidak nongkrong lagi di depan Mall Ramayana sampai malam. Jika kembali berkumpul lewat pukul 21.00 Wita, kami mengambil tindakan tegas dan orangnya diangkut ke Kantor Satpol PP untuk diproses,’’ ujar Anom Sayoga. (103)