Dikeluhkan Warga, DLHK Cek Tumpukan Sampah di Lahan Kosong

Dikeluhkan Warga, DLHK Cek Tumpukan Sampah di Lahan Kosong
DIBUANG SEMBARANGAN – Sampah yang dibuang sembarangan di lahan kosong di Jl. Buuh Indah, Gang Pisang dikeluhkan warga sekitar.

Lumintang, DENPOST.id

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Satuan Tugas (Satgas) melakukan sidak sampah yang dibuang sembarangan di lahan kosong Jl. Buluh Indah, Gang Pisang dan pinggir Jl. Maruti Denpasar, Selasa (24/8/2021).

”Kita sekarang sudah menerapkan pengelolaan sampah swakola di masing-masing desa/kelurahan berbasis lingkungan. Tidak ada lagi masyarakat membuang sampah di lahan kosong atau di pinggir jalan. Sampah sebelum dibuang ke TPS atau depo terlebih dahulu dipilah antara sampah organik dan non-organik. Setelah dipilah baru dibuang ke TPS atau depo oleh petugas angkutan sampah. Sampah yang terkumpul diangkut mobil DLHK dibuang ke TPA Suwung guna menjaga lingkungan tetap bersih dan asri,’’ papar Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapoasitas Lingkungan, IA Indi Kosala Dewi.

Baca juga :  Operasi Zebra Mulai Digelar, Polresta Utamakan Tilang Elektronik  

Wirabawa mengatakan, bersama Satgas gencar melakukan sosialisasi ke banjar atau dusun agar sampah rumah tangga tidak dibuang sembarangan di jalan atau lahan kosong dan dikelola secara mandiri. ”Semua desa/kelurahan melalui dusun atau lingkungan sudah melakukan swakola,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Wirabawa menjelaskan, swakola sampah yang dilakukan desa/lurah sudah bagus. Sampah yang dibuang ke TPS dan depo diangkut dari DLHK dan dibuang ke TPA Suwung agar berjalan sesuai harapan. Selain terus melakukan sosialisasi, pihaknya juga gencar sidak pascadilakukan swakola sampah agar masyarakat tidak membuang sampah di pinggir jalan. Petugas DLHK melakukan sidak keliling dari pukul 19.00 hingga pukul 07.00 pagi. ”Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di trotoar ditangkap langsung diproses ke tindak pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera,’’ tandasnya. (103)

Baca juga :  Cegah Lonjakan Covid-19, Masyarakat Diminta Taat Aturan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini