
Dauh Puri Kauh, DENPOST.id
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh warga saat bepergian dua hari terakhir kembali meningkat. Hasil razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilakukan Tim Yustisi di Jl. Teuku Umar-Jl. Pulau, Selasa (24/8/2021) menjaring 24 pelanggar. Sebelumnya, Senin (23/8/2021) saat sidak di Jl. WR. Supratman-Jl. Siulan petugas menindak 23 warga melanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, Kawasan di Jl. Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh merupakan jalur cukup ramai dilalui kendaraan bermotor menuju Kuta, Nusa Dua, Legian dan Seminyak. Dari razia tersebut, terjaring 24 warga yakni dua orang tanpa masker langsung didenda dan 22 warga salah memakai masker diberi peringatan sekaligus dibina.
Anom mewanti-wanti, masyarakat saat bepergian maupun di rumah agar tidak mengabaikan prokes dengan 6 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga imun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). ”Kami terus melakukan pendisiplinan masyarakat lewat sidak prokes dan sosialisasi di jalan maupun tempat umum agar warga tetap disiplin mengikuti prokes,’’ kata Anom Sayoga.
Meningkatnya pelanggaran prokes dikhawatirkan masyarakat mulai bosan dan cuek mematuhi prokes akibat tidak ada kepastian kapan pandemi Covid-19 berakhir. ”Mau tidak mau masyarakat tidak boleh mengabaikan prokes. Jangan gara-gara satu orang terpapar virus korona, lalu menyusahkan banyak orang,’’ ucapnya.
Anom Sayoga menjelaskan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak memutus penularan virus korona tanpa dukungan masyarakat. Karena masyarakat menjadi kunci dan ujung tombak memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini. “Kalau masyarakat tidak disiplin, kapan pun virus korona tidak akan hilang. Disiplin prokes wajib dilaksanakan dan ditingkatkan oleh masyarakat dan pengusaha untuk menekan laju penyebaran virus korona,” pungkasnya. (103)