
Dangri Kangin, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar menutup toko pakaian Bandung Collection di Jl. Mahendradata, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (24/8/2021). Hal itu dilakukan karena toko tersebut dinilai melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, toko pakaian Bandung Collection ini ditutup lantaran buka melawati pukul 21.00 dan pengunjung ramai. Jika pengunjung ramai dikhawatirkan berdampak pada penyebaran virus korona. ”Kami memberi peringatan kepada pengelola toko pakaian Bandung Collection tersebut tutup sesuai aturan yang ada. Apa yang disampaikan mau diikuti,’’ kata Anom Sayoga, di sela-sela razia prokes di perempatan Jl. Gatoto Subroto-Jl. Nangka Denpasar, Rabu (25/8/2021).
Anom Sayoga mengatakan, pihaknya tidak memroses pengelola toko dan hanya memberi teguran agar tidak buka melewati batas waktu ditentukan dan karyawan yang dipekerjakan tidak boleh lebih dari 25 persen. Bila saat sidak nanti ditemukan kembali melanggar, akan diambil tindakan tegas berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 1 juta. ”Usaha non esensial boleh buka sampai pukul 21.00 dan mempekerjakan karyawan 25 persen. Kalau lebih dari itu berarti melanggar aturan yang ada dan harus diberikan sanksi sesuai Pergub Bali dan Perwali Kota Denpasar,’’ tegas Anom Sayoga.
Dia juga menyatakan tidak memberikan toleransi bagi usaha non esensial yang melanggar jam operasional PPKM. ”Kami menindak tegas sekaligus menutup usaha non esensial yang membandel bukan semata-mata mencari kesalahan. Tapi apa yang dilakukan menjalankan perintah aturan. Kami tahu semua masyarakat dan pengusaha mengalami cobaan berat di masa pendemi Covid-19,’’ pungkasnya. (103)