
Gianyar, DENPOST.id
Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (25/8/2021). Warga berpakaian adat madya itu, mendatangi PN untuk menghadiri sidang pertama perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin, di PN Gianyar.
Sidang kasus lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart dan SDN 1, 2, 3 Guwang yang digugat I Ketut Gede Dharma Putra. Dalam kasus ini, pihak tergugat I, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III.
Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk, Sukawati, Gianyar selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa, tersebar di Desa Guwang, Sukawati, Gianyar. Di atas tanah tersebut, telah berdiri bangunan SDN 1, 2 dan 3 Guwang. Juga berdiri bangunan Kantor Desa Guwang, Gedung LPD Guwang, Minimarket Tenten dan Pasar Desa Adat Guwang.
Penggugat minta tergugat I, Dinas Pendidikan membayar ganti rugi Rp5,3 miliar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang membayar Rp492 juta dan tergugat III membayar Rp288 juta, sehingga total yang harus dibayarkan Rp7,1 miliar, serta kerugian moril mencapai Rp1 miliar.
Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengatakan tanah yang digugat tersebut, sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Bahkan beberapa tanah, di antaranya sudah disertifikatkan. “Secara riil penguasaan lahan ini sudah lebih dari 100 tahun. Penglingsir kami yang usianya 90 an tahun mengatakan Pasar Tenten sudah ada semasih mereka kecil,” kata bendesa, didampingi Perbekel Guwang, Anak Agung Alit.
Dikatakannya, sebagai bukti kepemilikan sebagian sertifikat dengan total luas 71 are. “Secara nyata, sertifikat sudah kami pegang sebagian,” katanya.
Terkait kedatangan puluhan krama, kata Karben hal tersebut sebagai bentuk solidaritas warga untuk memberikan dukungan. Desa Adat juga bersikukuh karena status lahan sudah masuk peta wilayah.
Mengenai sidang pertama, kata Karben diupayakan untuk mediasi. Pihaknya akan tetap berupaya lahan tersebut dipertahankan. “Justru si penggugat tidak hadir dalam persidangan, hanya dihadiri kuasa hukumnya. Harapannya sesuai Undang-undang, akan dipertahankan. Karena tanah warisan kami yang kami kuasai turun temurun,” katanya.
Kuasa hukum penggugat, I Wayan Suardika menyatakan dasar gugatan karena secara de yure memiliki tanah itu. “Kami sudah berproses sebenarnya. sejak tahun 2020, dan sudah bersurat ke pemda, desa adat, serta melayangkan surat ke BPN Gianyar agar mediasi. Tapi desa adat tidak berkenan. Jadi dengan seperti itu, jelas klien kami bawa ke pengadilan,” kata Suardika. (116)