Amlapura, DenPost.id
Belakangan beredar isu Pemkab Karangasem melakukan penaikan harga dasar materiil galian C. Isu ini sempat membuat masyarakat resah, di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Namun hal tersebut dibantah oleh Pemkab Karangasem. Melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem menyatakan pihaknya hanya melakukan penyeragaman harga dasar.
Plt Kepala BPKAD Karangasem, I Komang Agus Sukasena menuturkan pihaknya hanya melakukan penyesuaian harga agar tak terjadi persaingan tidak sehat antar pengusaha. “Banyak di lapangan, harga dasarnya tidak sesuai dengan SK Bupati tahun 2015 lalu yaitu sebesar Rp. 70.000 per kubiknya,” ujar Sukasena yang diwawancarai beberapa waktu lalu. Lebih lanjut ia menuturkan keputusan ini diambil untuk membantu para pengusaha. Selain itu juga berkontribusi pada peningkatan pajak dari sektor galian C.
Tak memutuskan sendiri, sebelumnya Sukasena bersama pengusaha telah mengadakan rapat dan berkordinasi terkait keputusan ini. “Sering ditemui di lapangan pengusaha yang banting harga menjual 200 ribu per truk. Satu truk isinya 10 kubik. Itu tak sesuai SK Bupati, ” imbuhnya. Dengan harga jual yang begitu murah, juga berdampak pada ketaatan pengusaha membayar pajak. “Sering ditemukan mengangkut 10 kibik mengaku 7 kibik agar tak mahal membayar faktur. Dengan penyesuaian harga standar ini semoga persaingan antar pengusaha lebih sehat, ” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Galian C. Di tengah pandemi Covid-19 hanya sektor ini yang dapat diandalkan. Terkait ini, Bupati Karangasem, I Gede Dana sejak awal menjabat mulai merancancang berbagai strategi dalam menekan kebocoran pajak Galian C. Salah satunya memperketat pengawasan portal untuk memaksimalkan pungutan pajak. (Yun)