
Padangsambian Kelod, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar , Kamis (26/8/2021) membubarkan kerumunan pengunjung angkringan di Jl. Imam Bonjol dan Jl. Teuku Umar Denpasar. Petugas juga menutup kedua angkringan tersebut karena dinilai melanggar jam operasional Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
”Pemilik angkringan buka sampai pukul 22.00 dan membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM Level 4. Jika dibiarkan, dikhawatirkan muncul klaster varian baru delta,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (27/8/2021).
Anom Sayoga mengatakan pengelola angkringan melanggar Pergub Bali dan Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dikatakannya, pemerintah daeah gencar memerangi Covid-19 agar cepat hilang. Di sisi lain, pemilik usaha angkringan, warung makan dan masyarakat mengabaikan PPKM dan prokes.
”Pemerintah sudah memberi kelonggaran buka usaha di masa pandemi Covid-19 ini. Namun PPKM dan prokes jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari angkringan, warung dan rumah makan,’’ ujarnya.
Anom Sayoga menegaskan, Satpol PP bersama Dishub, TNI dan Polri tergabung dalam Tim Aman Nusa melakukan sidak prokes mulai pukul 20.00-22.30 bergerak dari Polresta Denpasar menyusuri Jl. Buana Raya, Jl. Mahendradata, Jl. Teuku Umar Barat, Jl. Imam Bonjol dan menyusuri Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. ”Kami tidak memproses pemilik angkringan dan hanya melakukan pembinaan. Pemilik angkringan menyatakan bersedia mengikuti aturan jam operasional PPKM dan mematuhi prokes agar pengunjung terhindar dari tertular dan menularkan virus corona,’’ kata Anom Sayoga.
Dia pun kembali meminta pengusaha dan masyarakat yang tinggal di Denpasar agar senantiasa mematuhi prokes. Apalagi warga Kota Denpasar yang positif Covid-19 jumlahnya cukup tinggi. ”Kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus korona ada di masyarakat. Bila masyarakat tidak disiplin mematuhi 6 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga imun, menghindari keremunan, dan mengurangi mobiltas) maka penyebaran virus korona semakin sulit dikendalikan,” ucapnya.
Selain menertibkan dua angkringan, lanjut Anom Sayoga, pihaknya juga mengamankan 10 warga yang sedang duduk santai di bawah pohon perindang Lapangan Puputan Badung. Mereka yang melanggar PPKM ini belum diberikan sanksi dan hanya dibina agar tidak melakukan aktivitas malam hari di lapangan. (103)