
Amlapura, DENPOST.id
Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Karangasem, menggelar rapat kerja bersama Perumda Tirta Tohlangkir, Kamis (26/8/2021). Pihaknya ingin membahas permasalahan lahan di Tirta Ujung yang digunakan operasional perumda kini masih menjadi polemik.
Diketahui, Perumda Tirta Tohlangkir membayar kontribusi sebesar Rp5 juta, padahal lahan tersebut telah menjadi milik Pemkab Karangasem.
Dirut Perumda Tirta Tohlangkir, Gusti Made Singarsi menuturkan permasalahan bermula dari rencana Desa Adat Tauka menaikan kontribusi ke Perumda Tirta Tohlangkir. Melihat pemilik lahan di Tirta Ujung mendapat kontribusi, ada beberapa warga yang lahannya digunakan Perumda Tirta Tohlangkir menginginkan, serta menuntut hal sama.
“Saya tak mengetahui jika lahan di Tirta Ujung sudah dibeli pemkab. Perumda hanya menggunakan lahan 2 are. Pemberian kontribusi dilakukaan karena warga bawa sertifikat lahan seluas 5 are. Pemberian kontribusi dimulai tahun 2017 dan dihentikan oleh petugas sejak Mei 2021,” ujarnya.
Sempat yakin memberi kontribusi, sebab pemilik lahan mampu menunjukkan sertifikat dan bukti pajak yang dibayarkan pemilik. “Kini petugas menghentikan pemberian kontribusi karena ada pemberitahuan bahwa tanah itu dibeli oleh pemkab,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Karangasem, Wayan Sunarta berharap perumda segera menuntaskan permasalah ini. Sebab hal tersebut, terkait kelancaran penyaluran air bagi para pelanggan. “Masalah lahan itu harus segera dituntaskan kepemilikannya. Jangan sampai hal kecil itu akan menganggu pelayanan air bersih ke masyarakat lainnya, ” ucapnya.
Tak hanya Sunarta, anggota komisi lainnya Nengah Rinten juga berharap masalah harus dituntaskan. Jangan sampai masalah dibawa sampai ranah hukum. “Jangan sampai menjadi polemik bila dibiarkan,” ujar Rinten. (yun)