Langgar Prokes, KTP Disita

Langgar Prokes, KTP Disita
DIHENTIKAN - Seorang wisatawan asing (bule) dihentikan petugas karena melanggar prokes saat penegakan prokes di depan Perum Puri Gading. DENPOST.id/ist

Kutsel, DENPOST.id

Tim Gabungan beranggotakan Satpol PP BKO Kutsel, Tramtib dan TNI serta Polri kembali menggelar penegakan prokes di Kutsel, Senin (30/8/2021). Dalam razia tersebut petugas menjaring seorang wisatawan yang melintas di kawasan perempatan Puri Gading.

Karena menggunakan masker tidak benar, bule perempuan tersebut langsung dihentikan dan diberi teguran serta pembinaan. Selain itu, salah seorang pengendara terpaksa KTP-nya disita petugas karena keluar tanpa masker, tanpa helm dan tanpa surat-surat kendaraan. Pengendara tersebut juga diberikan teguran tertulis.

Baca juga :  Perampok Bersenjata Golok Ditembak Polisi

Danru Satpol PP BKO Kutsel, wayan Suharyana, mengakui masih banyak wisatawan yang nekat melakukan pelanggaran. Karenanya pihaknya akan menggelar operasi khusus bersama jajaran TNI-Polri serta Tramtib Kutsel. “Tadi beberapa ada yang nekat menerobos, kami akan buat razia khusus nanti,” tegas Suharyana ditemui seusai menggelar penerapan prokes tersebut.

Dasar hukum penegakan prokes tersebut, sambung Suharyana, Inmendagri No. 35 Th. 2021, SE Gubernur Bali No. 14 Th. 2021. Dan SE Bupati Badung No. 944/3231/Setda.

Baca juga :  Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik Resmi Hyundai di G20, HMID Hadirkan Fasilitas Service dan Spare Parts

Adapaun kegiatan yang dilakukan di pintu masuk Perum Puri Gading Jimbaran tersebut meliputi sidak masker, kerumunan serta penerapan protokol kesehatan. “Kami sudah beri teguran lisan dan tulisan kepada yang melanggar. Jika nanti mengulangi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada termasuk denda,” tegasnya. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini