Negara, DENPOST.id
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana, mengamankan pelaku jual beli surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Covid-19 yang diduga palsu, Kamis (26/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, Senin (30/8/2021) mengatakan pelaku yang diamankan, yakni Heri Kusnandar (39) dari Banyuwangi, dan Yusron Amirulloh (37) dari Kerawang, Jawa Barat.
Pelaku diamankan di pos pemeriksaan validasi (masuk Bali) lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk. Penangkapan pelaku berawal pada, Kamis (26/8/2021) tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana, melakukan penyelidikan dugaan penggunaan surat hasil pemeriksaan Antigen Covid–9 yang palsu untuk perjalanan masuk Bali.
Saat dilakukan pemantauan di Pos Validasi ditemukan penumpang bus plat B 7436 AAK dari Cianjur tujuan Negara mengangkut 31 penumpang dan mobil Elf DK 7560 AG dari Cianjur tujuan Jembrana mengangkut 12 penumpang.
Penumpang bus dan travel satu tempat kerja di PT Bonafit untuk pemasangan pipa di daerah Pebuahan Banyubiru.
Mereka menggunakan suket hasil Rapid Test Antigen Covid-19 diduga palsu, di mana ketika diperiksa dengan barcode menunjukkan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.
Ketika dilakukan intrograsi, penumpang menjelaskan suket tersebut diurus oleh Heri Kusnandar, dan Yusron Amirulloh, dengan membayar Rp100 ribu per penumpang, namun tidak dilaksanakan Rapid Test. (120)