Canggu, DenPost.id
Warga negara asing (WNA) yang dilaporkan menganiaya dan mengancam membunuh mantan kekasihnya berinisial BM asal Bandung diduga pendatang gelap. Nama Kiffe Christian Yao alias Harry asal Nigeria ternyata tak terdaftar di Kantor Imigrasi.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kami masih mengejar terduga pelaku. Namun ada dugaan nama yang dilaporkan ke kami berbeda dengan nama aslinya. Satu huruf saja salah kan susah didata di Imigrasi,” tegasnya, Senin (30/8/2021).
Selain melacak mobil yang dinaiki Harry saat menjemput korban, Polsek Kuta Utara juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. “Tapi namanya tak terdaftar di Imigrasi. Bisa saja dia sebagai pendatang gelap,” beber Putu Diah.
Ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap korban, mantan Kapolsek Mengwi ini mengaku bahwa pihaknya masih mendalami identitas terduga pelaku. Termasuk sejauh mana hubungannya dengan korban. “Masih dalam penyelidikan, sebab ini kan baru pengakuan sepihak (pelapor) dan belum bisa dipastikan kronologi pastinya,” tegas AKP Diah.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan setelah dicari sesuai namanya yakni Kiffe Christian Yao, ternyata tidak tercantum di sistem data keimigrasian. “Walau demikian, pihak Imigrasi tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan lewat koordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya. (yan)