Negara, DENPOST.id
Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mjb (79) dari Kecamatan Negara, seorang kakek lima orang cucu berlanjut.
Sidang putusan secara daring dilaksanakan, Selasa (31/8/2021).
Mjb divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara. Sidang virtual, dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, yakni 10 tahun penjara.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Lebih lanjut dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim mengatakan yang memberatkan putusan terdakwa, terdakwa semestinya melindungi anak di bawah umur. Atas perbuatan terdakwa, menimbulkan trauma dan masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu halnya dengan JPU Delfi Trimariono menyatakan masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada, Kamis (10/6/2021) malam, di kamar tidur tersangka. Korban yang masih duduk di bangku SD kelas 4 dicabuli kakek yang juga merupakan kerabat korban. (120)