
Sumerta, DENPOST.id
Tim Yustisi tidak main-main dalam menegakkan aturan kepada usaha non-esensial yang membandel buka melewati batas waktu jam operasional Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ratusan usaha non-esensial tersebut ditutup sekaligus diproses ke tipiring (tindak pidana ringan).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga Ketua Tim Yustisi Kota Denpasar, Rabu (1/9/2021) mengatakan, 214 usaha non-esensial ditertibkan sekaligus ditutup saat sidak dari pukul 20.00-23.30 karena melanggar Pergub Bali dan Perwali Kota Denpasar. Usaha non-esensial ini dikhawatirkan mengundang kerumunan sehingga berdampak pada penyebaran virus korona. ”Pemilik usaha ini kami proses ke tipiring guna memberi efek jera agar tidak melakukan kesalahan keduakalinya,’’ kata Anom Sayoga.
Anom Sayoga menjelaskan, selama razia PPKM Level 4 dari 1-31 Agustus pihaknya memroses 214 usaha non-esensial ke tipiring dan didenda masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan 93 usaha non-esensial ditutup. Sedangkan untuk penegakan sanksi disiplin terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), sebanyak 4.348 warga terjaring razia prokes. Dari jumlah tersebut, 989 warga didenda tanpa memakai masker dan 3.359 warga dibina karena salah memakai masker. ”Kami minta masyarakat maupun pengusaha mengikuti aturan selama oenerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 6 September mendatang guna mencegah penyebaran virus korona,’’ pinta Anom Sayoga.
Anom Sayoga menegaskan, pihaknya bersama tim tidak memberikan toleransi bagi usaha non-esensial maupun esensial yang masih buka melewati pukul 21.00 saat PPKM. Apalagi di Denpasar positif Covid-19 terus meningkat. ”Kami menindak tegas sekaligus menutup usaha non-esensial dan esensial yang membandel bukan semata-mata mencari kesalahan. Tapi apa yang kami lakukan ini selain menjalankan perintah aturan juga untuk melindungi masyarakat agar angka positif Covid-19 bisa ditekan. Kami tahu semua masyarakat dan pengusaha mengalami cobaan di masa pendemi ini. Tapi jangan sampai mengabaikan prokes dan aturan PPKM yang sudah ditetapkan,’’ pintanya.
Kepada masyarakat, dia juga mewanti-wanti agar selalu disiplin menerapkan prokes 6 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga imun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Tanpa dukungan semua pihak dan masyarakat tidak disiplin prokes, maka pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Masyarakat dan pengusaha yang buka usaha di Denpasar menjadi garda terdepan pemutus penyebaran virus korona. Kalau semua disiplin menerapkan prokes, niscaya virus cepat hilang,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pemilik usaha non-esensial yang namanya enggan disebut, mengaku kena denda Rp 1 juta karena membuka toko bajunya hingga lewat pukul 21.00 Wita. “Saya memang sudah diingatkan sebelumnya, tapi pas mau tutup toko ada saja pembeli yang datang. Namanya juga berjualan ya terpaksa saya ladeni. Tapi sekarang saya tidak berani lagi melanggar. Saya sadar pemerintah membuat aturan ini untuk melindungi masyarakatnya agar tidak terpapar virus korona,” ucap pemilik toko baju di wilayah Denpasar Barat itu. (103/suryaningsih)