
Semarapura, DENPOST.id
Diperpanjangnya PPKM Level IV di Provinsi Bali, berdampak pada jadwal Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Klungkung. Pemungutan suara pilkel serentak di 11 desa yang sebelumnya dijadwalkan pada, 26 September 2021, harus diundur dan bahkan membuat biaya semakin membengkak.
Rencananya, proses pemungutan suara akan digeser pada, 24 Oktober 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, I Wayan Suteja, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021) mengatakan kalau secara teknis tahapan pilkel serentak sejatinya tidak mengalami perubahan. Panitia pemilihan tetap mengacu pada Keputusan Bupati tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkel. Apalagi sejumlah tahapan sudah berjalan sesuai jadwal, bahkan hanya menyisakan tiga tahapan saja. Yakni deklarasi damai, kampanye dan pemungutan suara.
“Kalau perubahan teknis pilkel tidak ada, karena kita sudah keluarkan Keputusan Bupati tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkel,” ungkap Suteja.
Namun, karena PPKM level IV yang kembali diperpanjang dan juga melihat angka kasus Covid-19 yang masih belum melandai, maka akhirnya diputuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan tahapan yang masih tersisa tersebut. (119)