Semarapura, DENPOST.id
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah Klungkung. Seorang pengepul barang rongsokan, berinisial TY (41), tega menyetubuhi anak angkatnya yang baru duduk dibangku kelas VI SD hingga korban hamil tujuh bulan. Parahnya, tersangka sempat kabur ke Denpasar ketika hendak ditangkap anggota Reskrim Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (2/9/2021) mengatakan, tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2021 di rumahnya sendiri. Perbuatannya baru terbongkar setelah ibu kandung korban yang tinggal di Bangli curiga melihat ada perubahan bentuk pada tubuh anaknya. Setelah mengetahui perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Klungkung.
“Korban ini sebenarnya keponakan tersangka yang diangkat sebagai anak. Dan tersangka mengaku mengangkat korban sebagai anak karena sudah lama tidak punya anak setelah menikah,” ungkap Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.
Dhanuardana mengakui kalau tersangka sempat kabur ke Denpasar selama seminggu. Setelah ditangkap pada 13 Agustus lalu, tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak tiga kali di kamarnya.
“Tersangka mengaku khilaf dan tidak ada mengiming-imingi korban sesuatu. Tapi setelah kita dalami, tersangka sempat memaksa korban dengan bujuk rayunya untuk menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 3 tentang UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.
“Untuk kondisi psikologis korban saat ini kita masih melakukan pendekatan dengan didampingi psikiater dari Polda Bali,” jelasnya. (119)