
Mangupura, DenPost.id
Pengusaha berdarah Bugis, Zaenal Tayeb, diperiksa selama 10 jam di Polres Badung, Kamis (2/9/2021). Pemeriksaan terhadap mantan promotor tinju itu merupakan buntut dari kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke akta autentik jual-beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Informasi yang dihimpun, Zaenal Tayeb menyandang status tersangka sejak Senin (12 April 2021). Namun saat itu dia tidak ditahan. Penyidik kembali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis siang. “Tersangka yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya datang ke Polres Badung sekitar pukul 09.40. Pemeriksaan selesai pukul 19.00. Usai diperiksa, tersangka digiring ke lantai dua menuju ruang tahanan,” ujar sumber polisi.
Dia menambahkan tersangka Zaenal Tayeb ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa saat dimintai konfirmasi enggan memberikan keterangan secara rinci. “Konfirmasi ke Humas Polres Badung ya,” sarannya kepada DenPost.id.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan bahwa tersangka Zaenal Tayeb menjalani pemeriksaan. “Benar hari ini (Kamis) diperiksa. Namun hasil gelar perkaranya apakah dia ditahan atau tidak, saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama pimpinan agar tidak salah nanti menyampaikan,” bebernya.
Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum Zaenal Tayeb, Mila Tayeb, mengatakan bahwa dia bukanlah kapasitasnya memberikan jawaban mengenai penahanan kliennya. “Kami selalu kooperatif,” ujarnya singkat. (yan)