
Dangin Puri, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar menindak tegas sekaligus membubarkan belasan warga yang melakukan aktivitas sambil duduk santai di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, yang melanggar pembatasan jam operasional saat sidak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (4/9/2021) pukul 22.00 Wita.
”Kita bubarkan pengunjung Lapangan Puputan Badung yang duduk santai di bawah pohon perindang dan di depan Pura Agung Jagatnatha sampai larut malam. Kalau ada salah memakai masker kita bina. Pengunjung tanpa masker kita tindak dan denda sesuai Pergub Bali, dan Perwali Kota Denpasar,’’ ujar Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (5/9/2021).
Anom Sayoga mengungkapkan, pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terhadap warga gencar dilakukan dari pagi hingga malam hari guna mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Korona di Kota Denpasar. Karena semua fasilitas umum (fasum), seperti Lapangan Lumintang, Taman Kota, Lapangan Puputan Badung, dan area publik lain masih ditutup untuk umum selama PPKM level 4 yang berlangsung sampai 6 September 2021.
”Kami sudah meningatkan warga lewat sosialisasi keliling agar tidak melakukan aktivitas lewat jam operasional PPKM. Tapi berbagai alasan disampaikan warga keluar malam untuk refresing dan menghilangkan rasa jenuh, serta bosan tinggal di rumah terus memakai masker hampir 1,6 bulan,’’ ucap Anom Sayoga. (103)