Bangli, DENPOST.id
Anjuran vaksin pada pelaksanaan seleksi CPNS 2021, tidak diwajibkan bagi peserta ibu hamil dan yang memiliki penyakit komorbid atau penyakit bawaan. Selain itu, bagi peserta yang sempat terkonfirmasi positif virus Korona, memang harus menunggu tiga bulan untuk mendapatkan suntikan vaksin.
Dalam hal ini, yang bersangkutan boleh tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tanpa menunjukkan sertifikat vaksin.
“Begitupun bagi peserta ibu hamil, ibu menyusui dan peserta dengan penyakit penyerta yang perlu menunggu jadwal dan kondisi tubuh juga boleh ikut SKD tanpa vaksin. Namun, semua itu harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit,” jelas Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, AA Bintang Ari Sutari, dihubungi Minggu (5/9/2021).
Bintang juga mengatakan, distribusi vaksin di setiap daerah jumlahnya berbeda, serta tidak hanya diperuntukkan bagi peserta yang hendak melaksanakan seleksi SKD, melainkan untuk masyarakat umum. Dalam hal ini, pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, tentang ketersediaan vaksin dan memobolisasi percepatan vaksin.
“Jika ketersediaan vaksin hingga H-3 pelaksanaan SKD belum mencukupi, maka pansel instansi memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin. Namun, tetap harus ada surat keterangan dari sekda atau Satgas Covid-19 yang kepada pansel yang ditembuskan pada BKN,” ungkapnya. (128)