Amlapura, DENPOST.id
Dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem 2020 lalu terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9/2021) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kajari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra. Diwawancarai pada Selasa (7/9/2021), ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan gelar perkara lanjutan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya akan dibahas mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan masker ini.
Tak hanya kali ini, sebelumnya pada 16 Agustus lalu, Kejari Karangasem bersama BPKP sempat melakukan gelar perkara. “Agustus lalu gelar perkara untuk menpercepat proses perhitungan kerugian negara juga. Nah, pada Kamis nanti yang dibahas perihal kerugian negara tersebut sekaligus menyamakan persepsi,” papar pejabat asal Bangli ini.
Usai melakukan gelar perkara, barulah Kejari Karangasem akan kembali melakukan pemanggilan saksi lanjutan. Saksi selanjutnya adalah pejabat eselon II dan III yang sempat disebutkan oleh Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri. “Jadwal pemanggilan masih disusun. Salah satunya yang akan dipanggil adalah mantan pejabat BPKAD Karangasem,” terangnya.
Semara Putra juga mengaku telah mengantongi nama calon tersangka, namun masih mengumpulkan dua alat bukti untuk melengkapi berkas. (yun)