Gerebek Bedeng Proyek, Polisi Amankan Pencuri Ponsel

Gerebek Bedeng Proyek, Polisi Amankan Pencuri Ponsel
CURI PONSEL - Tersangka Anderas Bola (20) saat diamankan di Polsek Mengwi lantaran ponsel.

Mengwi, DENPOST.id

Tak mampu membeli telepon seluler (ponsel), seorang buruh proyek bangunan, Anderas Bola (20) nekat melakukan tindakan kriminal. Pemuda asa Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencuri iPhone di konter Galeri Ponsel di Banjar Denkayu Delodan, Werdi Bhuana, Badung, Sabtu (4/9/2021) malam.

Kapolsek Mengwi, AKP Nyoman Darsana, mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan karyawan konter, Luh Gede Candra Wahyuni (29). Menurut korban, pada Sabtu sekitar pukul 21.00, tersangka yang mengendarai sepeda motor datang ke lokasi berpura-pura membeli voucer pulsa.

Baca juga :  Pegawai di PHK, Lapak Berjaringan Daging Potong Ayam Siap Membantu

“Korban memberikan voucer, setelah itu dia menuju meja kasir mengambil uang kembalian. Ternyata kesempatan itu digunakan tersangka mencuri iPhone 6 S di atas etalase toko,” bebernya, Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan laporan korban, aparat Unit Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan tersangka. Dan, pada Senin (6/9/2021) tersangka ditangkap saat berada di bedeng proyek di Jalan Pantai Purnama, Desa Sukawati, Gianyar. “HP curian tersebut dipakai oleh tersangka. Dia mengaku mencuri HP karena tidak mampu membeli yang baru. Sebab HP-nya yang lama dalam keadaan rusak,” kata Darsana. (124)

Baca juga :  Sikapi TPA Liar di Depan Lagoon, Lurah Benoa Minta Instansi Terkait Evakuasi Sampah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini