Kereneng, DENPOST.id
Sengketa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 tanah Laba Pura Luhur Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan, yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kini tuntas. Penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” itu kepada pengempon Pura Jurit melalui Notaris Nyoman Sudjarni, S.H.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, pengembalian SHM itu berlangsung pada Jumat 30 Juli 2021 lalu dilakukan oleh penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. “Ya benar, dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke notaris,” bebernya saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Sementara untuk SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu tetap disita oleh penyidik. “Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” ujar Syamsi.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 laba tanah Pura Luhur Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Dalam pemeriksaan, terlapor Wayan Wakil (terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta) mengaku dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pengempon Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.
Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih, S.H.
Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.
Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048, salah satu di antaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung).
Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, Kombes Syamsi membenarkannya. Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) meninggal dunia bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam kasus ini, almarhum Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu.
Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” terangnya.
Dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, jelas Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” tegasnya. (124)