Langgar Jam Operasional PPKM, Usaha Karaoke Terancam Ditutup

picsart 09 09 05.04.52
RAZIA PPKM – Tm Yustisi menggelar razia prokes Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jl. WR Supratman Denpasar menjaring dua warga tanpa masker, Kamis (9/9/2021).

Dauh Puri Kauh, DENPOST.id

Tim Yustisi Kota Denpasar mengancam menutup usaha karaoke, bar dan kafe jika buka melanggar jam operasional Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung sampai 20 September mendatang.
”Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 12 sampai Nomor 15, usaha karaoke, kafe dan bar boleh buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 21.00 dengan syarat 25 persen karyawan bekerja dan mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela razia PPKM di Jl. Puau Nias, Kamis (9/9/2021).

Baca juga :  Hadir di Mall, Bebek Tepi Sawah Tetap Sajikan Menu Tradisional

Anom Sayoga menjelaskan, kalau ada pemilik usaha karaoke, kafe dan bar beroperasi lewat dari pukul 21.00 dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 juta atau izin operasional tempat hiburan malam tersebut ditinjau kembali sesuai Pergub dan Perwali Kota Denpasar. Tempat hiburan malam tutup 100 persen saat pelaksanaan PPKM Darurat. Setelah diberlakukan PPKM Level 3 dan Level 4 boleh mempekerjakan karyawan 25 persen dan boleh buka sampai pukul 21.00.

Baca juga :  Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar Merangkak Naik

”Kalau ada pengelola dan pemilik tempat hiburan melanggar aturan yang ada maka izin yang dimiliki ditinjau kembali sampai pencabutan izin,’’ tegasnya. (103)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini