Mediasi Kasus Tanah Guwang Temui Jalan Buntu

picsart 09 09 09.29.22
WARGA DESA - Warga Desa Adat Guwang, Sukawati, Gianyar berada di depan PN Gianyar, menunggu sidang berlangsung di PN Gianyar, Kamis (9/9/2021) 

Gianyar, DENPOST.id

Mediasi damai sengketa tanah antar Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar dengan penggugat I Ketut Gede Darma Putra gagal. Hal ini terungkap, setelah dilakukan dialog antara kedua belah pihak, ditengahi hakim mediasi Ida Bagus Made Ari Suamba, di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (9/9/2021).

Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, mengatakan melalui empat orang kuasa hukumnya mengatakan pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Hal ini sesusai keputusan paruman atau rapat adat. “Hasil dialog mediasi hari ini deadlock. Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat melinggih di sana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun. Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasan fisik,” kata I Made Seraya, salah satu kuasa hukumnya.

Baca juga :  Covid-19 Meningkat, Polsek Gianyar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dikatakan, upaya mediasi sudah dilakukan hingga tiha kali. Setelah dilakukan tawar menawar, namun tidak adanya kesepakatan. Mediasi menjadi deadlock dan pemeriksaan selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. “Sampai kapan pun kami akan mempertahankan tanah warisan leluhur kami,” katanya.

Sementara kuasa hukum penggugat Wayan Suardika mengatakan pihaknya tetap mengupayakan perdamaian. Terkait mediasi damai dikatakan deadlock, pihaknya tidak sepakat terkait hal tersebut. Sebab, masih ada waktu dua belas hari untuk mediasi lagi. “Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun kami tetap upayakan damai,” katanya.

Baca juga :  Di Kintamani, Pengunjung dan Restoran Wajib Taati Prokes

Humas PN Gianyar yang juga hakim mediasi kasus ini, Ida Bagus Ari Suamba mengatakan sebelumnya sudah dilakukan mediasi, namun hingga mediasi untuk ketiga kalinya belum ada titik temu antara penggugat dan tergugat karena ada hal-hal prinsip yang masih bertentangan. Kendati dalam mediasi ketiga kalinya belum berhasil ada titik temu kesepakatan, namun para pihak masih bisa berdamai. “Sebelum ada keputusan hukum tetap masih bisa dilakukan damai,” kata hakim mediasi.

Baca juga :  Jalan Raya Cucukan Klungkung Banjir

Untuk selanjutnya dirinya selaku hakim mediasi akan menyampaikan kepada Hakim Majelis bahwa mediasi belum berhasil untuk selanjutnya Hakim Majelis akan melanjutkan persidangan penyampaian gugatan.

Sementara di luar Gedung PN Gianyar, puluhan warga Guwang mengawal persidangan. Ratusan warga Desa Guwang berpakaian adat madya mendatangi PN Gianyar untuk mengawal kasus ini. Warga berada di depan PN Gianyar untuk menunggu hasil persidangan. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini