
Dauh Puri, DenPost
Upaya Pemprov Bali yang tengah berjuang keras untuk menurunkan kasus covid-19 sepekan ini, sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjahitan, mendapat tantangan berat. Hal itu menyusul nekatnya sejumlah tempat dugem dan night club (kelab malam) di Denpasar dan Kuta, Badung, yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi serta melewati jam tutup pukul 21.00.
Mengenai membandelnya pengusaha tepat hiburan semacam itu, Gubernur Bali Wayan Koster, akhirnya angkat bicara. Dihubungi lewat WA, Gubernur Koster pada Kamis (9/9/2021), mengaku bahwa kafe, karaoke dan sejenisnya, sama sekali belum boleh buka selama PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur. Jika ada tempat hiburan yang membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Terlebih tempat dugem sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran covid-19.
Hal serupa dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai. Menurutnya, tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke, memang belum boleh buka selama PPKM. “Sudah jelas diterangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) No.39 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.15 Tahun 2021 hanya untuk uji coba pembukaan destinasi wisata (DTW) dan pusat perbelanjaan (mall) di Bali. Sedangkan tempat hiburan, belum boleh buka,” bebernya, Kamis kemarin.
Ditanya jika ada tempat hiburan yang membandel buka dan melabrak PPKM Level 4, Dewa Rai kembali menegaskan harus mengacu pada Inmendagri dan SE Gubernur Bali. “Kan sudah ada Inmendagri dan SE Gubernur mengenai apa saja yang boleh buka,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh DenPost beberapa tempat dugem dan kelab malam di Kota Denpasar dan Kuta, Badung, tetap buka tanpa mengindahkan Inmendagri dan SE Gubernur Bali. Pengusaha yang buka itu, ada secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi. Untuk menghindari razia petugas, mereka sengaja mematikan semua lampu di luar gedung, termasuk penjagaan ketat oleh sejumlah orang berbadan kekar. Yang menarik juga, setiap HP milik pengunjung yang hendak masuk tempat dugem dikumpulkan untuk ditaruh di loker. Tujuannya agar tak ada pengunjung yang mengambil foto atau video di ruangan, sehingga tak bocor ke media.
Sumber itu menambahkan tempat hiburan yang diduga buka itu di antaranya Karaoke EC di Jl.ImamBonjol, Denpasar; Shishi di Jl.Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara; Angel Lounge di Jl.Nakula, Kuta dan Nineteen Petitenget, dan Lunox di Jl.Dewi Sri, Kuta. ‘’Mereka buka seperti biasa walau PPKM Level 4. Belum ada tindakan sama sekali dari petugas,’’ tegas sumber itu meyakinkan. (tim dp)