Amlapura, DENPOST.id
Bermula dari cupang (bekas gigitan di tubuh), aksi pelecehan seksual yang dilakukan sesama anak di bawah umur di Karangasem terungkap. Pelakunya adalah IK (16) asal Karangasem yang diduga menyetubuhi gadis 13 tahun asal Gianyar, Jumat (3/9/2021) lalu. Aksinya terungkap, saat orangtua korban melihat leher anaknya dipenuhi cupang sepulang menginap. Setelah didesak korban mengaku disetubuhi. Tak Terima, ortu korban lantas melapor ke Mapolres Karangasem, Senin (6/9/2021) lalu.
Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021) mengungkapkan, kronologi bermula dari perkenalan keduanya di jejaring sosial Facebook. Korban dan tersangka telah menjalin asmara sejak 2 bulan lalu. “Tanggal 3 lalu, korban diajak menginap di rumah tersangka. Dengan modus bujuk rayu tersangka lantas menyetubuhi korban,” terangnya.
Kembali pulang ke rumah pada Sabtu (4/9/2021), ibu korban terkejut melihat kondisi anaknya penuh dengan cupang. “Korban sempat mengaku menginap di Bangli di rumah temannya. Karena ibunya curiga terus mendesak anaknya untuk mengatakan. Akhirnya korban mengaku,” ucap Wira.
Berselang 2 hari, pada Senin (6/9/2021) orangtua korban lantas melapor ke Mapolres Karangasem. Berbekal hasil visum dan barang bukti pakaian yang digunakan korban dan pelaku, orangtua korban meminta pihak kepolisian melanjutkan proses hukum. “Karena pelaku juga masih di bawah umur, sementara kami kenai wajib lapor sambil terus dikembangkan,” katanya.
Orangtua korban memberikan dua pilihan pada pelaku. Pilihan pertama adalah menikahi anaknya atau melanjutkan proses hukum. “Bila dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak menikah. Misalnya dengan surat perjanjian. Sebab korban masih di bawah umur dan bersekolah di jenjang SMP. Sementara pelaku hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 5 SD,” paparnya. (yun)