Gianyar, DENPOST.id
Kabupaten Gianyar mulai melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW). Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini masih berada pada status Level 4.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadisparda) Gianyar, AA Gde Putrawan, Jumat (10/9/2021) mengatakan SE Gubernur Bali telah ditindaklanjuti Kabupaten Gianyar, dengan mulai melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW) di Gianyar yang telah menerapkan aplikasi peduli lindungi.
Dikatakannya, SE Gubernur Bali tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. SE Gubernur Bali mengisyaratkan daya tarik Wlwisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Putrawan menambahkan, Gianyar memiliki daya tarik wisata berjumlah 200 lebih. Ini di antaranya Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata. “Sebanyak 200 DTW tersebut termasuk desa wisata,” ujarnya. (116)