Negara, DENPOST.id
DPRD Jembrana akan membahas terkait adanya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait HGB tanah di kawasan Gilimanuk, Kecamatan Melaya yang ditempati ribuan warga.
Pembahasan ini, akan dilakukan karena sebelumnya sejumlah anggota dewan mengusulkan supaya pembahasan status tanah dibawa ke pansus.
Sejumlah anggota dewan dari lintas partai dan didukung dua fraksi mengusulkan untuk membentuk Pansus HGB. Usulan ini, terungkap saat rapat kerja pembahasan Ranperda RPJMD Pansus DPRD Jembrana bersama eksekutif.
Dalam rapat itu, anggota dewan mempertanyakan berkaitan dengan tanah di Gilimanuk yang masih HPL (Hak Pengelolaan) dan data penggunaan lahan, serta status yang hingga kini belum jelas bahkan menjadi temuan BPK.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Jumat (10/9/2021) mengatakan untuk membuat pansus tentu ditindaklanjuti dengan kajian-kajian dan juga masukan-masukan, baik dari anggota dewan sendiri maupun warga Gilimanuk melalui dengar pendapat. Selain itu, adanya keinginan warga (Gilimanuk) juga diketahui seperti apa pola atau sistemnya.
Langkah-langkah itu, merupakan langkah awal sebelum dibawa ke dalam rapat paripurna dan langkah ini, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena terbentur kegiatan reses anggota dewan.
Menurut rencana, setelah reses pembahasan terkait HGB akan dibicarakan di paripurna. Dengan mengetahui permasalahan yang sebenarnya, sambung dia, baru dibicarakan dan diputuskan melalui rapat paripurna. Jika nantinya memang diputuskan untuk membentuk pansus nantinya akan direkomendasikan melalui bamus. Dari rekomendasi itu, kembali dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diputuskan. (120)