Bahas Sampah Medis di Gilimanuk, Pengelola “Rapid Test” Dikumpulkan

picsart 09 13 06.16.04
PENGELOLA KLINIK - Sejumlah pengelola Klinik Rapid Test di Gilimanuk, saat dikumpulkan Satgas Covid-19 Jembrana, di Kantor Kelurahan Gilimanuk, Senin (13/9/2021).

Negara, DENPOST.id

Adanya sampah medis yang dibuang sembarangan di Gilimanuk, disikapi Satgas Covid-19. Sejumlah pengelola Klinik Rapid Test di Gilimanuk dikumpulkan Satgas Covid-19 Jembrana, di Kantor Kelurahan Gilimanuk, Senin (13/9/2021).

Rapat yang dipimpin Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, juga dihadiri Wakapolsek KP3 Gilimanuk, Lurah Gilimanuk, IB Tony Wirahadikusuma; Koordinator KKP Kelas ll Denpasar Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk, Yetty, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Delapan klinik yang beroperasi dilakukan monitoring, serta dilaksanakan sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana.

Kalaksa BPBD, Putu Agus Artana yang juga selaku Sekretaris II Satgas Covid-19 Jembrana, menekankan pengelola Klinik Rapid Test berbayar di Gilimanuk terkait sampah medis, serta limbah B3 agar benar-benar dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk pengelolaan sampah non medis agar dipastikan memang terbuang di tempatnya.

Sampah yang ditemukan terbuang di jalan itu, menurutnya masuk kategori sampah non medis. Tetapi meskipun demikian, tetap harus dalam pengelolaannya mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, nantinya akan diatur apakah sampah non medis itu dibuang dengan dikoordinir kelurahan diambil atau dibuang di tempat pembuangan yang ditentukan.

“Kalau limbah medis sudah dipastikan dikelola sesuai aturan,” jelas Agus Artana.

Sementara dari Dinas Kesehatan juga menekankan mengenai penanganan limbah dan sampah B3, serta sampah non medis dari masing-masing klinik ini.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Wirahadikusuma menekankan terkait atensi sampah, khususnya di wilayah Kelurahan Gilimanuk. Berkaitan dengan Perda Nomor 8 tahun 2021, di mana ada sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan atau tidak sesuai tempatnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini