
Semarapura, DENPOST.id
Setelah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, mantan Perbekel Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Hal ini menyusul dilimpahkannya barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan tanah di Nusa Penida kepada pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (15/9/2021).
Pelimpahan tahap dua ini, dilakukan langsung dengan tersangka Ketut Tamtam yang saat itu, didampingi penasehat hukumnya Wayan Suniatha. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Klungkung.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk 20 hari ke depan dari tanggal 15 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021. Dan untuk selanjutnya dilimpahkan perkara ke pengadilan,” ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman.
Menurut Erfandi, jaksa yang menangani kasus Tamtam tidak hanya dari Kejari Klungkung, namun juga dari Kejati Bali. Apalagi tersangka Tamtam disangkakan melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tamtam diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali karena diduga menjual tanah warga setempat seluas 5 hektar tanpa sepengetahuan si pemilik. Kasus ini mulai mencuat pada tahun 2012. Yang mana, tersangka yang saat itu menjabat sebagai perbekel dimintai bantuan oleh warganya untuk balik nama tanah seluas 5 hektar atas nama I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra. (119)