
Bangli, DENPOST.id
Kasus asusila hingga menyebabkan seorang siswi SMK di Bangli hamil 8 bulan, terus bergulir. Tersangka M (52) mengakui menyetubuhi keponakan yang sekaligus sebagai anak tirinya sebanyak lima kali. Dengan bujuk rayu, pria yang berprofesi sebagai tukang las ini menyetubuhi anak tirinya sejak Februari 2021 lalu.
“Tiang menyesal, tiang nunas iwang, tiang khilaf (Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf-red) ,” ucap M sembari menunduk saat ditanya awak media, Jumat (17/9/2021).
Dari pengakuan M, dia menyetubui korban saat siang hari, saat kondisi rumah sepi. Saat itu istri tersangka yang juga ibu korban sedang pergi ke pasar. Korban yang saat itu sedang melakukan aktivitas di rumahnya tiba-tiba didekati oleh tersangka dari arah belakang. M langsung memegang pundak, meraba pantat dan meremas dada korban dari belakang, lalu melorotkan celana korban. Entah karena terbujuk rayuan sang ayah tiri atau karena saking lugunya si anak yang masih sebagai pelajar SMK ini bersedia melayani nafsu bejat sang ayah. Meski di awal korban dikatakan sempat menolak.
M terus mengulangi perbuatannya tersebut, yang diakuinya hingga lima kali. Selama itu, M mengaku tidak pernah mengancam, atau pun mengimingi korban dengan apapun, entah uang, atau barang berharga lain. Selama itu pula, korban bungkam. Bahkan setelah hamil pun korban tidak memberitahukan kondisinya baik pada sang ibu maupun ayah tirinya. Hingga korban jatuh sakit. Saat periksa ke bidan desa, barulah diketahui jika si anak ternyata hamil. Selanjutnya ibu korban menanyakan siapa ayah dari janin yang dikandung korban. Namun korban bungkam.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan, sejak sebulan lalu, pihak orangtua menanyakan siapa ayah dari janin yang dikandungnya, namun korban tetap tutup mulut. Hingga prajuru adat dan desa turun tangan, namun korban tetap diam. Korban baru menyebut nama tersangka ketika ayah kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku. “Dincam sih tidak, apalagi dipaksa. Mungkin karena lugu, kena bujuk rayu saja,” kata Dhana.
Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak tirinya. M dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No.35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. (128)