
Denpasar, DENPOST.id
Upaya penangguhan tahanan yang diajukan terdakwa Zainal Tayeb, ditolak majelis hakim. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu, hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dijadikan dasar melanjutkan perkara yang dijalani terdakwa.
Persidangan yang dipimpin hakim I Wayan Yasa itu, masuk ke agenda putusan sela yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, S.H., dan juga terdakwa Zainal Tayeb, didampingi kuasa hukumnya Mila Tayeb.
Saat membacakan amar putusan sela, hakim I Wayan Yasa menyatakan penolakan atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU tidak dapat diterima seluruhnya. “Majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah tepat, serta dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara terdakwa,” ujar hakim.
Terkait eksepsi dari terdakwa yang menyebutkan jika perkara yang menjeratnya adalah perkara perdata, juga mendapatkan tanggapan dari hakim. Hakim berpendapat eksepsi terdakwa tersebut, sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. “Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas hakim dalam amar putusan selanya.
Usai membacakan putusan sela, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi karena jaksa belum siap menghadirkan saksi korban, Hedar Giacomo, sidang tidak bisa dilanjutkan hari ini. Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga belum mengabulkan permintaan pengacara terdakwa untuk menggelar sidang secara tatap muka. “Kami sudah putuskan sejak awal bahwa sidang tidak bisa digelar secara tatap muka. Di samping itu, dengan kondisi gedung pengadilan yang masih dalam tahap renovasi juga tidak memungkinkan menggelar sidang secara tatap muka,” tegasnya.
Sementara jaksa Imam Ramdhoni menambahkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada, Kamis (2/10/2021). “Menurut majelis hakim sidang masih tetap digelar secara virtual,” tegasnya. (124)