
Renon, DENPOST.id
Diduga terlibat kasus penipuan dan judi bola online, dua warga negara asal Nigeria, Ernest Okechukwu Okanya (29) dan Souleymane Konate (36) dideportasi. Kedua pria itu sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di kawasan di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada 2 September 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (29/9/2021) mengatakan, selain melakukan pelanggaran hukum, mereka juga tidak memiliki izin tinggal dan melebihi masa tinggal di Bali. “Sebelum dideportasi kedua WNA kelahiran Pantai Gading, Nigeria itu ditahan di Rudenim Denpasar selama 22 hari,” ucapnya.
Menurut Jamaruli, selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA. Modus mereka, mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang terhadap WNA yang tinggal di luar negeri. Tak hanya itu, mereka juga melakukan judi bola online. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, handphone dan beberapa simcard,” bebernya.
Jamaruli mengatakan, Ernest Okechukwu Okanya datang ke Indonesia pada 17 Desember 2019. Sedangkan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020. “Mereka masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan surat Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya,” katanya.
Usai ditahan di Rudenim Denpasar, keduanya dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, pada 25 September 2021 siang. Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,” sarannya. (124)