Gubernur Koster: Pemprov Bali Komit Berantas Korupsi

Gubernur Koster: Pemprov Bali Komit Berantas Korupsi
RAKOR - Gubernur Bali Wayan Koster bersama para pejabat saat Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10) kemarin. (DenPost.id/ist)

Sumerta, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali dan pemkab/pemkot se-Bali  berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi (tipikor). Gubernur Koster mengungkapkan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10/2021).

Gubernur Koster menyampaikan komitmen program pemberantasan tipikor ini ditandai  dengan keseriusan seluruh area intervensi monitoring centre for prevention (MCP) program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) oleh pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, sehingga capaian MCP Pemprov Bali dan pemkab/pemkot se-Bali tahun 2020 sebesar 88,48%. “Capaian ini bukanlah suatu akhir dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Masih diperlukan langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah di Bali,“ tegas Gubernus asal Desa Sembiran, Buleleng ini

Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menyampaikan Pemprov Bali telah melaksanakan dan sedang mengembangkan berbagai upaya  pencegahan tipikor yang meliputi delapan bidang.  Di antaranya dalam bidang perencanaan dan penganggaran, pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dalam bidang upaya optimalisasi pajak daerah yang dilaksanakan dengan beberapa inovasi,   di samping menetapkan peraturan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang integrasi sistem dan data pajak hotel dan pajak restoran kabupaten/kota secara elektronik.

Tidak hanya itu. Dalam bidang manajemen aset khususnya aset tanah, atas bimbingan Tim KPK dan koordinasi yang baik dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di provinsi maupun kabupaten/kota, penatausahaan aset tanah berangsur tertangani, walaupun belum sepenuhnya tuntas, mengingat permasalahan penatausahaan aset tanah ini cukup kompleks dan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pihak lain.“Untuk manajemen aset, kami menerapkan tiga skema berdasarkan pengembangan infrastruktur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat dan pemberian hibah kepada masyarakat desa adat. Dengan skema ini, kami harapkan aset milik Pemprov Bali yang tersebar di kabupaten/kota tertangani dengan baik dan memberi manfaat sesuai dengan skemanya masing masing,’’ terang Gubernur Koster.

Baca juga :  UKW Angkatan VIII, PWI Berharap Hasilkan Wartawan Berkompeten dan Keren

Selain upaya tersebut, pihaknya juga mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali yang nanti bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lain, di daerah dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan tipikor melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan antikorupsi. Dalam dunia usaha, juga  dikukuhkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Bali, yang merupakan wadah komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha guna membahas isu-isu strategis di daerah, yang secara dini diharapkan dapat mencegah terjadinya tipikor. “Saya harap  organisasi ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program pencegahan tindak pidana korupsi. Saya juga selalu berharap (KPK) menjadi partner, sekaligus pendamping bagi pemerintah daerah khususnya melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya memberikan early warning / pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,’’ pungkas Koster.

Baca juga :  Pemprov Kenalkan Logo "We Love Bali Movement", Ini Maknanya

Pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 Ttahun 2019 punya tugas dan wewenang yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi. Dalam hal ini KPK mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi.

Di samping itu KPK melakukan berbagai strategi pemberantasan korupsi di antaranya dengan pendidikan antikorupsi yang dilakukan secara sistematis bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum. Selain itu upaya pencegahan korupsi dilakukan seperti pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN, monitoring, serta strategi penindakan korupsi yang meliputi penyelidikan,penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tipikor.

Baca juga :  Soal Hibah, Dinas Pemajuan Desa Adat Mesti Perhatikan Ini

Dalam rakor ini juga dilakukan pembacaan  serta penandatanganan Deklarasi Komitmen Antikorupsi oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali, bupati/ walikota se-Bali, serta unsur Forkompimda Bali.  Jjuga diserahkan sertifikat aset tanah oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali kepada PT PLN, Pemprov Bali, dan pemkab/pemkot se Bali. (wir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini