
Sumerta, DenPost
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum menggembirakan akibat pandemi covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II mulai 4 Oktober hingga 17 Desember mendatang.
Pergub No.46/2021 itu tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 mengenai pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea aaik nama kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Senin (4/10/2021), menerangkan bahwa diskon pajak itu diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak, dimana WP cukup membayar pajak dua tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Ditegaskan pula bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Lebih lanjut, Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha, memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang dilaksanakan sebelumnya yaitu kebijakan gratis BBNKB II (balik nama) mulai 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Selanjutnya kebijakan pemutihan mulai 8 Juni hingga 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Dewa Indra menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak tiga tahun keatas untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah pandemi covid-19. “Masyarakat wajib pajak diharapkan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” pungkasnya. (wir)