
Mangupura, DENPOST.id
Salah seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar atau Lapas Kerobokan, Badung kabur pada Senin (4/10/2021) lalu. Napi bernama I Gede Loka Wijaya itu, diduga melarikan diri dengan cara lompat melalui tembok bagian timur dekat pura di lapas.
Menurut informasi, napi yang kabur tersebut dipenjara karena terlibat tindak pidana pencurian dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan. “Napi itu berasal dari Banjar Delod Setra, Medewi, Pekutatan, Jembrana. Sebenarnya dia sebentar lagi akan bebas,” kata seorang sumber petugas di Lapas Kerobokan, Rabu (6/10/2021) siang.
Dikatakannya, Loka Wijaya melarikan diri saat dini hari dengan cara memanjat tembok kemudian melompat. “Dari hasil pemeriksaan petugas, ada jejak kaki yang diduga jejak napi tersebut di bagian timur dekat pura,” terangnya.
Kalapas Kelas II A Denpasar, Fikri Jaya Soebing, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya napi yang kabur tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Badung untuk membantu melakukan pencarian. “Masih dalam proses pencarian,” ucapnya.
Fikri mengatakan, Loka Wijaya sudah lebih dari setahun menghuni lapas. Dan dia akan bebas pada awal tahun 2022 mendatang. ” Sudah setahun lebih menjalani hukuman di Lapas, dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara,” bebernya.
Sementara Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, aparat Opsnal Sat. Reskrim Polres Badung telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. “Belum bisa disimpulkan kronologis napi itu bisa kabur. Masih dilakukan pengejaran,” katanya. (124)