
Mangupura, DENPOST.id
Penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, Pemkab Badung saat ini bersiap menggunakan dana itu, untuk pengelolaan sampah. Di mana, DAK akan digunakan untuk penambahan alat untuk mengoptimalkan operasional Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduse, dan Recycle (TPS3R) yang telah ada di Badung.
Pengadaan alat penunjang tersebut, akan ditujukan kepada 17 desa yang sudah memiliki TPS3R. Dari data yang dihimpun, 17 desa/kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Seminyak, Desa Jagapati, Desa Bongkasa, Desa Mengwi, Desa Pecatu, Desa Punggul, Desa Taman, Desa Pangsan, Desa Penarungan, Desa Baha, Desa Carangsari, Desa Bindu, Desa Belok Sidan, Desa Pererenan, Desa Petang, Desa Plaga, dan Kelurahan Tanjung Benoa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan pengadaan alat penunjang ini ditujukan kepada beberapa TPS3R yang sudah beroperasi. Tujuannya agar operasional TPS3R semakin optimal. “Ini merupakan bantuan alat kelengkapan, seperti alat pencacah, mobil pengangkut sampah dan alat lainnya,” ujar Surya Suamba, saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, bantuan pengadaan alat tersebut akan diberikan kepada 17 desa yang sudah memiliki TPS3R. Mulai dari desa yang ada di wilayah Badung sebelah utara hingga keselatan. “Jadi nanti alat ini akan diberikan ke TPS3R yang sudah berkomitmen beroperasi sesuai dengan data yang dimiliki oleh DLHK Badung,” ungkapnya.
lebih lanjut Surya Suamba menambahkan, pengadaan alat tambahan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tepatnya akan dimulai setelah anggaran perubahan APBD 2021 ditetapkan.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan Pemkab Badung mendapatkan tambahan DAK sebanyak Rp18,4 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sampah melalui TPS3R dan pengelolaan sampah medis dalam pandemi Covid-19. (115)