Amlapura, DENPOST.id
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. ditargetkan rampung akhir 2021. Kejari Karangasem pun telah mengantongi nama calon tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan alur pengadaan, pihak kejaksaan menyatakan calon tersangka lebih dari satu orang.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra. Dimintai konfirmasi pada Senin (11/10/2021), ia menuturkan pihaknya kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian agar kasus dapat berjalan ke tahap selanjutnya. “Untuk pemeriksaan saksi lainnya sudah tuntas, seperti pejabat di Pemda Karangasem dan rekanan,” ujarnya.
Melengkapi penyelidikan, Kejari Karangasem berencana akan memeriksa ahli tambahan dari Kementerian Kesehatan RI. “Kehadiran Kemenkes bisa melengkapi pemeriksaan ahli sebelumnya, sehingga menjadi lengkap untuk bisa ke tahap selanjutnya, ” sambung Semaraputra. Terkait dengan waktu pemeriksaan, pihaknya masih dalam proses penjadwalan.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan 512.797 masker scuba dengan nilai Rp 2,9 miliar lebih oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem 2020 lalu mematik kecurigaan masyarakat Karangasem. Dalam sebuah grup media sosial “Karangasem Bersehati”, banyak warga yang menilai pengadaan tak wajar.
Pengadaan 512.797 masker bertujuan memerangi penyebaran Covid-19 di Karangasem. Seluruh masker dibagikan ke seluruh kecamatan di Karangasem dengan rincian Kecamatan Manggis sekitar 53.607, Kecamatan Selat 45.766, Kecamatan Karangasem 93.394, Kecamatan Rendang 42.036, Kecamatan Abang 87.540, Kecamatan Kubu 98.637, Kecamatan Sidemen 37.725, serta Kecamatan Bebandem 54.056. (yun)