
Padangsambian Kelod, DENPOST.id
Tim Yustisi Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung rumah makan Mi Gacoan, di Jl. Teuku Umar Barat karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Sabtu (16/10/2021) malam.
”Pemilik usaha rumah makan Mi Gacoan buka sampai pukul 22.30 Wita, dan membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM Level 3. Meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar sudah melandai, dikhawatirkan muncul klaster baru,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (17/10/2021).
Anom Sayoga mengaku, pengelola Mi Gacoan melanggaran Pergub Bali, Perwali Kota Denpasar tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Usaha sudah diberi kelonggaran sampai pukul 22.00 Wita, untuk buka tapi jangan dipakai kesempatan untuk berjualan sampai larut malam. ”Pemerintah sudah memberi kelonggaran buka usaha di masa pandemi Covid-19 ini. Namun PPKM dan prokes jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari Mi Gacoan angkringan, warung dan rumah makan,’’ ujarnya. (103)