
Sumerta, DENPOST.id
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun level dari level 3 menjadi level 2. Karena itu, masyarakat diminta tak boleh lengah dan gegabah mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 yang sudah melandai.
Permintaan ini, disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela sidak prokes keliling, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, penurunan PPKM level 3 ke level 2 ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 tahun 2021. ”Kami minta masyarakat tidak lengah dan gegabah dengan turunnya level ini. Penyebaran kasus Covid-19 masih terjadi meskipun sudah mengalami penurunan. Level 2 ini harus dapat dipertahankan dan kalau bisa diturunkan agar Denpasar bisa lebih cepat bebas positif virus Corona,’’ kata Anom Sayoga. (103)