Konflik Parkir Jukung, Nelayan dan Warga Nyaris Bentrok

picsart 10 24 06.30.07
MEDIASI - Rapat mediasi untuk menyelesaikan konflik sosial terkait area parkir jukung di pesisir Desa Yeh Sumbul.

Negara, DENPOST.id

Pihak Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo bersama Polsek Mendoyo, Sabtu (23/10/2021), melakukan rapat mediasi terkait lahan yang menjadi perselisihan di area parkir jukung nelayan.

Selain dari desa dan Polsek, rapat mediasi juga dihadiri perwakilan Bidang PBB dan PPHTB BPKAD Kabupaten Jembrana, Koramil Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, serta puluhan nelayan.
Sebelumnya, pada Jumat sore terjadi kericuhan di lokasi lantaran adanya keberatan nelayan ke kantor desa terkait pemasangan pagar. Saat di lokasi, warga yang mengklaim tanah datang dan terjadi adu mulut. Rapat mempertemukan kelompok nelayan dengan warga yang mengklaim lahan area parkir jukung sebagai kepemilikan tersebut.

Baca juga :  CFD di Buleleng Disambut Antusias Warga

Setahu nelayan, tanah di pinggir pantai itu belum merupakan hak milik warga atau tanah negara. Sementara warga yang memasang pagar, mengklaim tanah dan masih proses pengajuan hak milik.

Kepala Desa Yeh Sumbul, I Putu Gede Diantariksa, dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021) mengatakan dari rapat mediasi di kantor desa, menurutnya permasalahan sudah menemui titik temu. Masing-masing pihak, baik warga yang mengklaim tanah maupun nelayan sudah terselesaikan. Dikatakannya, konflik tersebut muncul dikarenakan adanya pemasangan pagar di sisi utara dan selatan oleh warga yang mengaku memiliki lahan tersebut. Sementara di lahan pesisir itu, digunakan untuk memarkir jukung nelayan dan setahu mereka tidak diperuntukkan lahan pribadi.

Baca juga :  DPC PDIP Klungkung "Kompak" Dukung Koster Dua Periode

Bahkan ada Surat Keputusan Bupati Jembrana, terkait status tanah di pesisir Pantai Desa Yehsumbul, yang pada intinya BPN dilarang untuk menerbitkan hak atas tanah untuk perseorangan. Karena sesuai dengan fungsi lahan dikawasan tersebut akan tetap diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau.

“Intinya perselisihan muncul karena adanya pemasangan pagar,” kata perbekel.

Pihak warga yang mengklaim tanah, mengakui memasang pagar di sisi utara dan selatan untuk mempermudah mengetahui batas yang diproses. Bukan untuk melarang nelayan parkir seperti biasanya. Karena di sisi barat dan timur juga masih terbuka (tidak dipagari), sehingga muncul kesalahpahaman karena adanya pemasangan pagar itu.

Baca juga :  Tim Nakes dan Polri Lakukan Vaksinasi ke Rumah Penyandang Disabilitas

Pihak desa mengharapkan nelayan dan warga bisa menjalin komunikasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Nelayan tetap bisa memarkir seperti biasanya lewat lahan yang tidak dipagari. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini