
Bangli, DENPOST.id
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerima sertifikat milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli, di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Rabu (3/11). Bupati juga didampingi
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra.
Dalam kesempataj tersebut, Bupati menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Bangli. “Dengan adanya sertifikat ini, bisa mempercepat lagi realisasi program-program yang ada baik program Bangli, Provinsi, hingga pusat khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Bangli,”tegas Sedana Arta.
Terkait, tanah di Pasar Kintamani lanjut Bupati, tanah seluas 1,5 hektare masih dalam proses dan akan segera disertifikatkan oleh BPN kabupaten Bangli.
Sementara, Kepala BPN Bangli Gusti Putu Darma Astika menyebutkan sertifikat aset Pemda baik berupa ruas jalan kabupaten, tanah kantor dan tanah daerah yang diserahkan kepada pemerintah daerah jumlahnya sebanyak 171 sertifikat dari 200 pengajuan ke BPN Bangli. “Ada 171 aset yang kita serahkan hari ini, mudah-mudahan ke depannya akan banyak pengajuan dari Pemda atau desa untuk melakukan sertifikat aset aset mereka” ungkapnya .
Ditegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pemkab Bangli, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan. Dikatakan, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Sebab dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik. “Jadi prinsipnya sertifikasi itu untuk memastikan hak yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemda,”pungkasnya. (c/128)