
Kutsel, DENPOST.id
Dugaan pengurukan sungai, sehingga penataan lahan sempat dihentikan akhirnya terbantahkan. Hal ini, setelah pemilik lahan memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Badung, Jumat (5/11/2021).
Di mana berdasarkan dokumen sertifikat tanah yang ditunjukkan pemilik ternyata terbukti tidak ada sungai yang diuruk. Karena di kawasan tersebut, sebelumnya memang tidak ada sungai. “Berdasarkan SHM yang dimiliki, itu tidak ada gambar sungai,” beber Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Minggu (7/11/2021).
Bagaimana dengan dugaan sungai sebelumnya? Suryanegara menjelaskan kalau alur sungai eksisting diperkirakan muncul secara alami dan menggerus lahan bersangkutan. Hasilnya terbentuk alur air layaknya sungai kering di kawasan tersebut. Mengetahui hal itu, Suryanegara menyarankan ke pemilik lahan agar tetap memperhatikan kondisi setempat.
Caranya dengan tidak serta merta menutup alur air yang ada saat ini. Melainkan turut berbuat dalam menjaga eksistensi alur tersebut, agar tidak terjadi banjir.
“Kalau tidak merelakan lahan, mungkin yang bisa dilakukan adalah membuat semacam gorong-gorong, sehingga ketika hujan air tetap bisa mengalir secara lancar,” sarannya.
Meski demikian, Suryanegara mengaku telah menyusun konsep surat pernyataan yang akan disodorkan ke pemilik lahan untuk ditandatangani pada, Senin (8/11/2021).
“Sebenarnya surat pernyataan bisa saja sudah ditandatangani pada, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun karena saat itu yang datang hanyalah perwakilannya, jadi penandatanganan surat pernyataan rencana dilakukan pada, Senin dengan secara langsung menghadirkan pemilik,” ungkapnya sembari menambahkan kaitan dengan saat ini yang memasuki musim hujan, pihaknya juga akan menyarankan pemilik untuk mengangkat material yang sudah terlanjur menutup alur air sebagai antisipasi terhadap potensi banjir yang ditimbulkan. (113)